TATA TERTIB SEKOLAH
SMPN 3 CISAYONG
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
PASAL 1
DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi
acuan penyusunan tata tertib adalah sebagai berikut:
2.
Undang Undang RI No.20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang Undang RI No.14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4.
Undang-Undang No. 35
tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 20012 tentang
Perlindungan Anak;
5.
Undang Undang RI No.35
tahun 2009 tentang Narkoba;
6.
Permendikbud No. 23 tahun
2015 tentang Menciptakan Iklim Lingkungan Sekolah yang Menyenangkan dan
Penumbuhan Budi Pekerti;
7.
Permendikbud No. 82 tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah;
8.
Permendikbud No. 64 tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
9.
Hasil Rapat Kerja Bidang
Kesiswaan Tahun Pelajaran 2023/2024
PASAL 2
(UMUM)
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan dan mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
PASAL 3
(KHUSUS)
Tata tertib SMPN 3 Cisayong adalah ketentuan yang mengatur kegiatan
sehari-hari di sekolah demi terwujudnya situasi dan kondisi yang kondusif untuk
tercapainya hasil belajar yang maksimal bagi peserta didik.
PASAL 4
(HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK)
Hak Peserta Didik
ü Berhak mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran
ü Berhak mendapatkan fasilitas yang ada
hubungannya dengan kegiatan belajar
ü Berhak mendapatkan penghargaan jika
berprestasi
Kewajiban Peserta Didik
ü Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya dan menghormati agama yang dianut orang lain;
ü Menghormati dan memelihara hubungan baik
dengan kedua orang tua, Bapak dan Ibu Guru, Karyawan dan sesama peserta didik
didalam maupun diluar lingkungan sekolah;
ü Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
ü Memelihara sarana dan prasarana sekolah;
ü Memelihara keimanan, keamanan, ketertiban,
kebersihan, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan (7K);
ü Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan
sekolah, baik yang bersifat Intrakurikuler , ekstrakurikuler dan program
pembiasaan
PASAL 5
(SERAGAM SEKOLAH)
1.
Berpakaian sopan dan rapi
sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Baju warna putih memakai
bagde OSIS, papan nama, papan bendera merah putih, dasi panjang berwarna biru
berlogo dan celana panjang atau rok
panjang sebatas mata kaki. Bagi yang berjilbab, papan nama dan papan bendera
ditempel di jilbab.
3.
Topi sekolah berlogo SMPN
3 Cisayong.
4.
Ikat pinggang berwarna
hitam berlogo SMPN 3 Cisayong
5.
Sepatu hitam bergaris alas
putih, sejenis warior tinggi, tidak bergambar/tidak bermotif (merk bebas).
6.
Kaos kaki berwarna putih
dengan ukuran tinggi melebihi sepatu.
7.
Pakaian tidak terbuat
dari bahan tipis dan tidak tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk
tubuh.
Jadwal Penggunaan Seragam
1.
Senin dan Selasa : putih dan biru
ber atribut lengkap
2.
Rabu dan kamis : pakaian batik
khas SMPN 3 Cisayong bercelana/rok biru.
3.
Jumat : baju busana muslim
4.
Sabtu :
Seragam Pramuka
5.
Upacara Hari Besar
Nasional : Pakaian sesuai hari
KHUSUS LAKI-LAKI
1.
Baju dimasukkan ke dalam
celana dan berikat pinggang hitam berlogo SMPN 3 Cisayong.
2.
Celana panjang memiliki
saku samping dan belakang.
3.
Lengan baju tidak
digulung dan tidak junkis
4.
Celana tidak disobek dan
tidak dijahit cutbrai/tidak ketat/tidak membentuk kaki/bukan model pensil.
5.
Memakai kaos
dalam/singlet putih, bukan kaos oblong berwarna/bermotif.
6.
Rambut pendek rapih dan
tidak dicukur gundul/bergaris.
7.
Tidak memakai anting,
gelang, dan kalung.
KHUSUS WANITA
1.
Baju dimasukkan ke dalam
rok, berikat pinggang hitam berlogo SMPN 3 CISAYONG
2.
Memakai rok panjang
berempel atau span.
3.
Saat mengenakan baju pramuka,
dimasukkan ke dalam rok.
4.
Tidak mengenakan
perhiasan /aksesoris dan riasan wajah yang mencolok
5.
Tidak memakai hiena atau
tato
6.
Lengan baju tidak
digulung dan tidak junkis
7.
Membawa perlengkapan
sholat (mukena) bagi siswi muslimah
8.
Rambut rapih dan bagi
yang rambutnya melebihi bahu, rambut harus diikat
PAKAIAN OLAH RAGA
1.
Setiap mengikuti
pelajaran olah raga, siswa wajib mengenakan baju seragam olah raga SMPN 3
Cisayong dan tidak dimasukkan kedalam celana dengan kerudung seragam sekolah
sesuai dengan harinya
2.
Baju olah raga tidak
boleh ketat dan tidak boleh di potong pendek
PASAL 6
(KEBERADAAN DI SEKOLAH)
a. Kehadiran Di Sekolah
1.
Jam belajar peserta didik
dimulai pukul 07.00 s.d 14.15 WIB Hari Jum’at : 07.00 s.d 11.00 WIB
2.
Hadir di sekolah paling
lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
3.
(Siswa yang mempunyai
tugas piket hadir 15 menit sebelum bel masuk dibunyikan)
4.
Siswa yang terlambat
lebih dari 5 menit dapat masuk ke dalam kelas setelah mendapat izin dari guru
piket
5.
Siswa yang terlambat
lebih dari 10 menit dapat masuk ke dalam kelas setelah melapor dan menulis data
keterlambatan dengan guru piket,
6.
Jika siswa terlambat ≥ 3
(tiga) kali,walikelas menindaklanjuti siswa yang bersangkutan
7.
Siswa yang akan
meninggalkan sekolah sebelum waktu pulang harus mendapat izin dari guru piket
dan wali kelas, dijemput orang tua atau di antar oleh petugas di sekolah.
8.
Siswa yang tidak hadir 2
(dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan
tanpa keterangan, orang tua dipanggil ke sekolah oleh wali kelas
9.
Siswa yang tidak dapat
hadir ke sekolah karena sakit atau ada keperluan, agar menyerahkan surat
keterangan/surat izin kepada sekolah. Apabila pada hari tersebut, tidak dapat
menyerahkan surat, dapat memberitahu sekolah/wali kelas melalui telepon, dan
saat hadir kembali ke sekolah, siswa tersebut membawa surat dari orang tua.
10.
Siswa tidak hadir karena
sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat dokter.
b. Selama Proses Belajar Mengajar
1.
Berada di kelas dan
mengikuti pelajaran selama jam pelajaran berlangsung
2.
Berdoa untuk mengawali
dan mengakhiri pembelajaran
3.
Membawa buku sesuai
jadwal dan perlengkapan tulis menulis
4.
Mengerjakan semua tugas
yang diberikan guru
5.
Tidak keluar kelas saat
pergantian jam pelajaran. Siswa diperbolehkan keluar dari kelas setelah
mendapat izin dari guru.
6.
Tidak boleh ke toilet
berdua atau lebih (harus bergantian)
7.
Tidak makan di kelas saat
pelajaran berlangsung
8.
Semua siswa tetap berada
di dalam kelas. Jika guru berhalangan hadir, ketua kelas atau siswa piket
melapor kepada guru piket.
9.
Menjaga kebersihan dan
ketertiban di dalam kelas
10.
Pada saat jam istIrahat
semua siswa berada di luar kelas
11.
Menjaga/tidak merusak
semua fasilitas belajar yang ada di ruang kelas/lingkungan sekolah
12.
Tidak diperkenankan
membawa tip-x cair
c.
Pulang Sekolah
1.
Siswa segera pulang
setelah pembelajaran selesai, kecuali mengerjakan tugas sekolah
2.
Selama dalam perjalanan
pulang, siswa tetap menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah.
3.
Bila mendapat kendala di
jalan, atau ada perkelahian/ kecelakaan, agar segera melapor kepada yang
berwajib atau melapor ke sekolah, baik secara langsung maupun melalui telepon
dan tidak ikut-ikutan.
4.
Tidak berkumpul atau
nongkrong di warung-warung
5.
Selalu berhati-hati dalam
perjalanan pulang.
PASAL 7
PENGGUNAAN HP
1.
Peserta didik tidak diperbolehkan
membawa HP ke sekolah tanpa izin Guru.
2.
HP dikumpulkan di
koordinator dan dikembalikan setelah proses pembelajaran selesai boleh
digunakan jika guru mata pelajaran mengizinkan membawa,
3.
Guru yang menemukan
peserta didik bermain HP tanpa ijin, langsung menangani siswa tersebut, menyita
HP-nya dan menyerahkan ke wali kelas untuk diambil oleh orang tua/wali siswa.
PASAL 8
HUBUNGAN SOSIAL
a.
Hubungan Sesama Siswa
1.
Saling menghargai sesama
siswa SMPN 3 Cisayong
2.
Tidak ada unjuk rasa
senioritas bagi siswa di kelas yang lebih tinggi
3.
Menciptakan rasa aman,
nyaman, dan tenteram di lingkungan sekolah
4.
Dilarang membentuk genk
atau kelompok tertentu
5.
Dilarang melakukan
tindakan asusila
6.
Dilarang saling menghina
atau mengejek teman dengan memanggil nama orang tuanya, atau memanggil dengan
nama binatang (bullying verbal maupun non verbal)
b.
Hubungan dengan
Guru/Pegawai:
1.
Siswa menghormati
guru/pegawai yang ada di lingkungan sekolah.
2.
Dilarang memberikan label
atau julukan yang buruk terhadap guru/pegawai SMPN 3 Cisayong baik secara lisan
ataupun tertulis di lingkungan sekolah maupunw di media sosial.
LARANGAN
1.
Berpakaian tidak
pantas/tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti memakai jaket, topi
bukan seragam.
2.
Makan dan minum saat
pelajaran berlangsung dan membuang sampah sembarangan
3.
membawa makanan yang
dibeli di kantin ke dalam kelas
4.
tidak mengerjakan PR di
kelas / di sekolah
5.
memakai hiena, kutek dan
bertato
6.
tidak memakai
perhiasan/asesoris dan berhias atau bersolek berlebihan
7.
memakai softlence bermotif
atau berwarna
8.
membawa tip-ex cair
dan mencoret-coret tembok sekolah, meja, dan kursi, merusak sarana belajar di
kelas dan fasilitas/ sarana sekolah.
9.
meninggalkan jam
pelajaran di kelas tanpa izin atau sering izin ke kamar kecil kecuali dalam
keadaan mendesak
10.
menggerai rambut yang
panjang, mengecat rambut, berambut botak plontos atau bermodel punk
11.
memakai headset,
membawa CD lagu/film dan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
12.
membawa kendaraan
bermotor
13.
mengkoordinasikan
pengadaan atribut, jaket, ataupun kaos
14.
membawa, menyimpan
barang, atau membaca buku bacaan yang merugikan (pornografi)
15.
membentuk geng/kelompok
tertentu, memalak, mengancamm, membully teman, adik atau kakak
kelas
16.
menghina, memberi
label/julukan buruk terhadap guru dan pegawai baik di lingkungan sekolah maupun
media sosial
17.
berkelahi di dalam atau
di luar lingkungan sekolah
18.
membuat surat ijin palsu
19.
mencuri barang milik
orang lain dan fasilitas sekolah
20.
membawa, menyimpan rokok,
atau merokok di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
21.
membawa senjata tajam dan
sejenisnya
22.
membawa, menyimpan, atau
meminum minuman keras/obat-obatan terlarang
23.
melakukan tindakan
asusila
24.
terlibat
kriminalitas/pelanggaran hukum public
PASAL 11
(JENIS DAN SANKSI PELANGGARAN)
Sanksi Pelanggaran
1.
Pelanggaran Ringan :
Diberikan Pembinaan pada saat kejadian
2.
Pelanggaran Sedang :
Diberikan Pembinaan dan atau pemanggilan orang tua dengan perjanjian tertulis.
3.
Pelanggaran Berat :
Pemanggilan orang tua sampai dengan dikembalikan kepada Orang Tua dengan surat
pernyataan Pengunduran Diri
Jenis Pembinaan
1.
Teguran lisan
2.
Perjanjian Tertulis
3.
Skorsing
4.
Tahapan pembinaan
a.
Pembinaan Guru Mata
Pelajaran dan atau wali kelas
ü Mencatat kejadian pada buku kasus
ü Membuat surat pernyataan
ü Membuat surat panggilan orang tua
ü Membuat surat perjanjian
ü Memberikan sanksi ringan
ü Membuat surat rekomendasi pelimpahan ke Guru
Bimbingan Konseling
b.
Pembinaan Guru BK
ü Membuat catatan kejadian
ü Membuat surat pernyataan
ü Membuat surat panggilan orang tua
ü Melakukan kunjungan rumah
ü Membuat surat perjanjian pertama
ü Membuat surat perjanjian kedua
ü Membuat surat perjanjian di atas materai
ü Membuat surat rekomendasi disertai
berkas-berkas dilampirkan ke Kepala Sekolah melalui wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan
Mengetahui, Kepala
SMPN 3 Cisayong Hj.
Anisa Wulan, S.Pd NIP.
197405051999032007 |
Cisayong,
1 Juli 2023 PKS
Kesiswaan, Dede
Mahrudin, S.Pd.I NIP. |
Posting Komentar
0Komentar